KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL
Ketua kelompok Tani Lewi Dado terdakwa kasus dugaan korupsi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/2). Terdakwa divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara kemudian membayar uang pengganti Rp 8 juta subsidair 4 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 8 juta terkait dana bantuan sosial sub sektor peternakan program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Poso tahun 2011. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/nz/15.
Foto Terkait