EVALUASI EKSEKUSI HUKUMAN MATI
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Puri Kencana Putri (tengah), didampingi Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan (kiri) serta Peneliti Divisi Pemantauan Hak Sipil Politik KontraS Arif Nur Fikri (kanan) memaparkan evaluasi tata cara eksekusi hukuman terhadap terpidana mati, Jakarta, Jumat (13/2). KontraS menyatakan putusan MK mengenai proses eksekusi hukuman mati dianggap melanggar hak atas hidup seseorang dan hal tersebut merupakan bentuk kecacatan hukum. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/mes/15
Foto Terkait