JELANG EKSEKUSI TERPIDANA MATI
Warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2kg heroin Andrew Chan (kiri) berunding dengan penasihan hukumnya Nyoman Sudiantara SH (kanan) dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dalam foto arsip bertanggal 8 Oktober 2010 ini. Dua warga negara Australia terpidana mati yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan segera dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali, ke LP Nusakambangan menjelang eksekusi kedua terpidana tersebut. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pd/ox/15.
Foto Terkait