GUGATAN BUDI GUNAWAN DIKABULKAN

  • 16 Februari 2015 12:50 WIB
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Rei/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
16/02/2015 12:50 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor