VONIS RINA IRIANI

  • 17 Februari 2015 17:00 WIB
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani seusai mengikuti sidang kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (17/2). Majelis hakim memvonis Rina Iriani dengan hukuman penjara enam tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp. 7,8 miliar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/mes/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2029x3000
Ukuran Berkas
720.85 KB
Disiarkan
17/02/2015 17:00 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor