VONIS RUDY SOIK
Brigadir Polisi Rudy Soik berada dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, saat menjalani vonis di Kupang Selasa (17/2). Rudy Soik divonis empat bulan penjara karena melakukan penganiyaan terhadap Ismail, pria yang diduga orang terdekat Tony Seran yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polda NTT. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/ss/mes/15
Foto Terkait