VONIS GULAT MANURUNG

  • 23 Februari 2015 18:45 WIB
Terdakwa korupsi kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). Gulat divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/nz/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
619.03 KB
Disiarkan
23/02/2015 18:45 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor