TERSANGKA KORUPSI

  • 24 Februari 2015 15:10 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana korupsi di depan tersangka berinisial Spj (berpenutup wajah) seorang Kepala Desa, di Mapolresta Madiun, Jatim, Selasa (24/2). Menurut hasil penyelidikan polisi, tersangka melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa sejak 2012 hingga 2013 dengan kerugian Negara total sebesar Rp 197.687.000. ANTARA FOTO/Siswowidodo/Rei/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2009
Ukuran Berkas
390.02 KB
Disiarkan
24/02/2015 15:10 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor