REKOMENDASI OMBUDSMAN

  • 24 Februari 2015 17:15 WIB
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Penyelesaian Laporan, Budi Santoso menyampaikan rekomendasi tentang maladministrasi proses penangkapan dan pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (24/2). Ombudsman menyatakan Polri telah melanggar Pasal 36 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana saat penyidiknya menangkap Bambang Widjojanto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
24/02/2015 17:15 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor