SIDANG VONIS PIMPINAN BANK JATENG

  • 24 Februari 2015 20:25 WIB
Mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi keluar dari ruang sidang seusai mengikuti sidang kasus korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi "core banking system" milik Bank Jateng pada 2005 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (24/2). Majelis hakim memvonis Susanto Wedi dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp. 100 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2700x1719
Ukuran Berkas
652.97 KB
Disiarkan
24/02/2015 20:25 WIB
Fotografer
Rekotomo
Editor