SIDANG VONIS ABDUL GANI

  • 24 Februari 2015 20:25 WIB
Direktur CV Gani and Son, Abdul Gani berada di ruang sidang seusai menjalani sidang kasus korupsi proyek pengadaan sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus 2004-2005 senilai Rp. 21,9 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (24/2). Majelis hakim memvonis Abdul Gani dengan hukuman penjara dua tahun dua bulan dan denda Rp. 100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1818
Ukuran Berkas
583.38 KB
Disiarkan
24/02/2015 20:25 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor