SIDANG VONIS SEKRETARIS GOLKAR

  • 24 Februari 2015 20:30 WIB
Sekretaris Partai Golkar Jateng Iqbal Wibisono berada di ruang sidang seusai mengikuti sidang perkara korupsi dana bantuan sosial tahun 2008 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (24/2). Majelis hakim memvonis Iqbal Wibisono dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp. 50 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1905
Ukuran Berkas
895.82 KB
Disiarkan
24/02/2015 20:30 WIB
Fotografer
Rekotomo
Editor