GUGATAN SDA DIKABULKAN

  • 25 Februari 2015 17:45 WIB
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (kedua kiri) selaku pihak penggugat bersama pendukungnya melakukan sujud syukur usai Majelis Hakim mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). Kubu SDA memenangkan gugatannya atas pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dimana SDA menuntut SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan DPP PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy agar dibatalkan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ss/mes/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
25/02/2015 17:45 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor