MUCHTAR PAKPAHAN DATANGI KPK
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia Muchtar Pakpahan menunjukkan berkas pengajuan uji materil pasal 77 Undang-undang tahun 1981 KUHAP usai menyampaikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/2). Muchtar mengajukan uji materil agar pasal tersebut dianggap sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menyatakan segala peraturan dan atau putusan yang tidak sesuai dengan pasal tersebut seperti putusan Hakim Sarpin dalam sidang pra peradilan Komjen Budi Gunawan adalah tidak sah dan tidak mengikat, karena status tersangka tidak termasuk dalam objek yang bisa dilakukan pra peradilan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ed/ama/14
Foto Terkait