HAJI

  • 10 November 2008 15:53 WIB
MEKAH, 10/11 - BAYAR DAM. Seorang petugas haji menyaksikan pemotongan hewan kurban untuk membayar Dam (denda) di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Al Muasim, Mekah, Arab Saudi, Selasa (10/11), Jemaah haji Indonesia yang melakukan haji Tamattu wajib membayar Dam (denda) hewan korban atau berpuasa tiga hari di lokasi di tambah 7 hari lagi setelah tiba di tanah air. FOTO ANTARA/pandu dewantara/pd/08
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x989
Ukuran Berkas
309.32 KB
Disiarkan
10/11/2008 15:53 WIB
Fotografer
Pandu Dewantara
Editor