KORUPSI KUTAI
JAKARTA, 10/11 - KORUPSI KUTAI. Plt. Bupati Kutai Kartanegara H.Samsuri Aspar mendengarkan dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Senin (10/11). Samsuri diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp 23,134 milyar. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ama/08.
Foto Terkait