ALIRAN DANA BI

  • 12 November 2008 16:59 WIB
JAKARTA, 12/11 - VONIS EMPAT TAHUN. Mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoy Tiong (kanan) dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak menunggu sidang pembacaan vonis kasus aliran dana BI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/11). Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1496
Ukuran Berkas
286.73 KB
Disiarkan
12/11/2008 16:59 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor