ALIRAN DANA BI
JAKARTA, 12/11 - VONIS EMPAT TAHUN. Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia (BI) Rusli Simanjuntak (kanan) dan mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/11). Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus kasus aliran dana BI. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/08.
Foto Terkait