ALIRAN DANA BI

  • 12 November 2008 16:59 WIB
JAKARTA, 12/11 - VONIS EMPAT TAHUN. Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia (BI) Rusli Simanjuntak (kanan) dan mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/11). Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus kasus aliran dana BI. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1384
Ukuran Berkas
298.82 KB
Disiarkan
12/11/2008 16:59 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor