TARIF KERETA API NAIK
Penumpang bergegas memasuki pintu masuk utara di stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (2/3). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, Direktur Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (KA), Hanggoro Budi Wiryawan menungkapkan tarif angkutan kereta api jarak jauh akan naik antara 30-60 persen per 1 April 2015 sedangkan KA jarak dekat dan menengah akan diberikan subsidi tambahan. ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa/pd/15.
Foto Terkait