TARIF KERETA API NAIK

  • 2 Maret 2015 17:45 WIB
Siluet penumpang melintas membawa koper ketika menunggu kedatangan kereta api Gumarang di stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (2/3). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, Direktur Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (KA), Hanggoro Budi Wiryawan menungkapkan tarif angkutan kereta api jarak jauh akan naik antara 30-60 persen per 1 April 2015 sedangkan KA jarak dekat dan menengah akan diberikan subsidi tambahan. ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1992
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
02/03/2015 17:45 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor