PUTUSAN MAHKAMAH PARTAI GOLKAR
Majelis Mahkamah Partai Golkar Natabaya (kanan) dan Muladi membacakan putusan di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/3). Mahkamah Partai Golkar menyatakan kepengurusan hasil Munas Ancol Jakarta diakui tapi harus tetap mengikutsertakan kepengurusan hasil Munas Bali secara selektif. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/15.
Foto Terkait