MACHFUD SUROSO DITUNTUT TUJUH TAHUN PENJARA

  • 4 Maret 2015 16:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso berjalan keluar ruang tunggu seusai seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Machfud Suroso dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta dan dituntut membayar uang pengganti Rp36,818 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi proyek Hambalang. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Rei/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1907
Ukuran Berkas
781.55 KB
Disiarkan
04/03/2015 16:40 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor