MACHFUD SUROSO DITUNTUT TUJUH TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso berada di ruang tunggu seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Machfud Suroso dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta dan dituntut membayar uang pengganti Rp36,818 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi proyek Hambalang. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Rei/pd/15.
Foto Terkait