MACHFUD SUROSO DITUNTUT TUJUH TAHUN PENJARA

  • 4 Maret 2015 16:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso berada di ruang tunggu seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Machfud Suroso dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta dan dituntut membayar uang pengganti Rp36,818 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi proyek Hambalang. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Rei/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1601x2401
Ukuran Berkas
966.79 KB
Disiarkan
04/03/2015 16:50 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor