PENYEGELAN PUSAT PERBELANJAAN
Petugas berjalan depan pengumuman penyegelan di mall Tebet Green Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (5/3). Dinas P2B Tata Kota Pemrov DKI Jakarta menyegel mall tersebut karena belum memiliki sertifikat Surat Layak Fungsi (SLF) yang menyatakan bahwa bangunan layak untuk digunakan dalam segi keselamatan dan keamanan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/nz/15.
Foto Terkait