RENCANA KENAIKAN BEA METERAI
Seorang karyawan menunjukkan meterai nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 di Jakarta, Kamis (5/3). Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mengkaji kenaikan bea meterai dari Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000, disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan produk domestik bruto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Rei/mes/15.
Foto Terkait