SIDANG VONIS MUHTAR EPENDY

  • 5 Maret 2015 19:50 WIB
Terdakwa kasus perantara suap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Muhtar Ependy lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1820
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
05/03/2015 19:50 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor