SIDANG VONIS MUHTAR EPENDY

  • 5 Maret 2015 19:50 WIB
Terdakwa kasus perantara suap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy (tengah) didampingi istri dan keluarga seusai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Muhtar Ependy lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
05/03/2015 19:50 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor