SIDANG VONIS MUHTAR EPENDY

  • 5 Maret 2015 19:50 WIB
Terdakwa kasus perantara suap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Muhtar Ependy lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2030
Ukuran Berkas
986.96 KB
Disiarkan
05/03/2015 19:50 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor