VONIS KASUS TRANS JAKARTA

  • 6 Maret 2015 17:00 WIB
Ekspresi terdakwa kasus Trans Jakarta Drajad Adhyaksa dalam sidang pembacaan vonisnya di Jakarta, Jumat (6/3). Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut divonis pidana selama 5 tahun dan denda Rp. 250 Juta subsider tiga bulan karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan bus Trans Jakarta tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ss/Spt/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4440x3000
Ukuran Berkas
890.81 KB
Disiarkan
06/03/2015 17:00 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor