PENANGKAPAN KAYU ILEGAL PERDALAMAN ACEH

  • 7 Maret 2015 21:20 WIB
Petugas Polres Aceh Timur bersama Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) menyita 50 kubik atau 336 batang kayu balok yang diduga hasil illegal logging di aliran sungai Dusun Beudari, Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih Kapaten Aceh Timur, Aceh, Sabtu (7/3). Selain menyita balok kayu jenis Meurbo, Damar dan Meranti hasil illegal logging di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan Tanaman Nasional Gunung Leuser (TNGL) itu polisi juga mengamankan tiga tersangka. ANTARA FOTO/Syifa/Irp/ss/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
1.78 MB
Disiarkan
07/03/2015 21:20 WIB
Fotografer
Syifa
Editor