VONIS ROMI DAN ISTRI
Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton (kanan) bersama istrinya Masyitoh (kedua kanan) menyalami jaksa usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3). Hakim memvonis Romi 6 tahun penjara dan Masyitoh 4 tahun penjara dengan masing-masing denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ss/ama/15
Foto Terkait