PENYITAAN KOSMETIK ILEGAL

  • 11 Maret 2015 14:25
Petugas mengelompokkan sejumlah kosmetik sitaan yang rencananya akan diracik ulang dan dijual secara online, di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3). Sebanyak 94 jenis kosmetik mengandung mercuri dan tanpa surat izin edar senilai Rp1 miliar diamankan BPOM Makassar. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/Rei/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4532x3001
Ukuran Berkas
1.42 MB
Disiarkan
11/03/2015 14:25 WIB
Fotografer
Sahrul Manda Tikupadang
Editor