SIDANG MAFIA MIGAS
Lima terdakwa dugaan korupsi korupsi tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Rabu (11/3). Kelima terdakwa disebutkan melakukan praktik penyelundupan BBM dengan cara memanfaatkan kebijakan Pertamina terkait kelonggaran penyusutan BBM akibat penguapan diperjalanan saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal dan dari kapal ke tempat tujuan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/Asf/nz/15.
Foto Terkait