DEMO PRA PERADILAN

  • 16 Maret 2015 16:00
Sejumlah warga dari Organisasi Bersatunya Rantai Pemuda Khatulistiwa (BRPK) berunjukrasa menolak gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Senin (16/3). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Majelis Hakim untuk menolak gugatan pra peradilan terhadap Polda Kalbar yang diajukan oleh tersangka penampung emas hasil PETI, JT alias Juju karena menilai selama ini kasus PETI sudah sangat merugikan masyarakat dan alam Kalbar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/Rei/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
1.03 MB
Disiarkan
16/03/2015 16:00 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor