SIDANG PENANGKAPAN IKAN ILEGAL
Nahkoda kapal asing asal Tiongkok MV Haivaa, Zhu Vian Le (kiri) didampingi penerjemah John (kedua kiri), dihadirkan sebagai terdakwa pada sidang kasus illegal fishing di Pengadilan Perikanan Nasional di Ambon, Senin (16/3). Zhu Vian Le didakwa melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 59 tahun 2014, tentang larangan pengeluaran ikan Hiu Koboi dari Indonesia. ANTARA FOTO/Embong Salampessy/ed/pd/15.
Foto Terkait