SIDANG PENANGKAPAN IKAN ILEGAL

  • 16 Maret 2015 17:10 WIB
Nahkoda kapal asing asal Tiongkok MV Haivaa, Zhu Vian Le (kiri) didampingi penerjemah John (kedua kiri), dihadirkan sebagai terdakwa pada sidang kasus illegal fishing di Pengadilan Perikanan Nasional di Ambon, Senin (16/3). Zhu Vian Le didakwa melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 59 tahun 2014, tentang larangan pengeluaran ikan Hiu Koboi dari Indonesia. ANTARA FOTO/Embong Salampessy/ed/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
16/03/2015 17:10 WIB
Fotografer
Embong Salampessy
Editor