DITUNTUT TUJUH TAHUN PENJARA

  • 16 Maret 2015 21:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi yang juga mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigjen Pol Didik Purnomo berada di ruang tunggu terdakwa sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/3). Didik Purnomo dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp50 juta subsider dua tahun kurungan dan pencabutan hak-hak tertentu dalam jabatan publik. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.7 MB
Disiarkan
16/03/2015 21:00 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor