SIDANG PELAWAK TESSY
Terdakwa Kabul Basuki alias Tessy (kanan) saat akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3). Jaksa Penuntut Umum, Sunarto, mendakwa Tessy dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ANTARA FOTO/Ivan Pramana Putra/Rei/mes/15.
Foto Terkait