SENGKETA PILKADA JATIM
JAKARTA, 17/11 - PILKADA JATIM. Tiga Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan (tengah), Muhammad Alim (kanan) dan Arsyad Sanusi memimpin sidang panel pendahuluan perselisihan Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11). Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono sebagai pemohon menyatakan keberatan atas diterbitkannya keputusan KPU Provinsi Jawa Timur tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada tahun 2008 yang dinilai terdapat kesalahan dan kekeliruan sehingga merugikan mereka. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/nz/08.
Foto Terkait