UJI MATERI TENTANG PRAPERADILAN

  • 23 Maret 2015 16:20
Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi rekannya Patrialis Akbar (kiri) dan Aswanto (kanan) memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/3). Sidang tersebut guna uji materi terhadap Pasal 77 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjadi dasar hakim tunggal Sarpin Rizaldi menerima permohonan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan terkait penetapan status tersangka oleh KPK di PN Jaksel itu oleh pemohon dinilai perlu diuji kembali agar tidak menimbulkan penafsiran baru. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3452x2366
Ukuran Berkas
2.93 MB
Disiarkan
23/03/2015 16:20 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor