KECAM AKTIVITAS PT VALE DI SULTRA
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Indonesia berunjuk rasa di Kantor PT Vale, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/3). Mereka menganggap PT Vale melakukan pelanggaran Undang-Undang No 41 Tahun 199 yaitu melakukan aktivitas penambangan dalam kawasan hutan lindung seluas 70 hektar di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ed/mes/15
Foto Terkait