SIDANG PERDANA TRIO MACAN
Tersangka kasus pemerasan PT Tower Bersama Group yang juga administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh mengangkat tangan sebelum sidang perdana kasus pemerasan PT Tower Bersama Group di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). Raden Nuh dan Hari Koeshardjono menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan sebesar Rp 358 juta terhadap Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ed/mes/15.
Foto Terkait