SIDANG PERDANA TRIO MACAN

  • 23 Maret 2015 18:10 WIB
Tersangka kasus pemerasan PT Tower Bersama Group yang juga administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh mengangkat tangan sebelum sidang perdana kasus pemerasan PT Tower Bersama Group di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). Raden Nuh dan Hari Koeshardjono menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan sebesar Rp 358 juta terhadap Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ed/mes/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
23/03/2015 18:10 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor