SIDANG PERDANA TRIO MACAN
Tersangka kasus pemerasan PT Tower Bersama Group yang juga administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh (kanan), memegang tangan Administrator Akun @TrioMacan2000 lainnya Hari Koeshardjono (kiri) dan Edi Syahputra (tengah) sebelum sidang perdana kasus pemerasan PT Tower Bersama Group di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). Raden Nuh dan Hari Koeshardjono menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan sebesar Rp 358 juta terhadap Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group, sementara Edi menjadi terdakwa kasus pemerasan Rp 50 juta terhadap AY, bos PT Telkom. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ed/mes/15.
Foto Terkait