PERHIASAN ILEGAL
TANGERANG, BANTEN, 12/3 - PERHIASAN ILEGAL. Dari kiri ke kanan, Kepala Kanwil Bea Cukai V Bandung Jody Koeswendro, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta dan Dirjen bea Cukai Anwar Supriadi menunjukkan sejumlah perhiasan yang masuk ke Indonesia tanpa ijin di Tangerang, Banten, senin (12/3). Barang-barang tersebut masuk sebagai barang bawaan penumpang namun tidak dicatatkan dan tidak diketahui apakah untuk kepentingan pribadi atau komersial dan tindakan tersebut telah merugikan pendapatan negara sebesar 1,1 milyar rupiah. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/Koz/mes/07.
Foto Terkait