SIDANG PK INDAR ATMANTO
Mantan Direktur IM2 yang juga sebagai pemohon Indar Atmanto (kanan) didampingi kuasa hukumnya Dodi Nurhadi (kiri) mengikuti sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terkait Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat yang dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (24/3). Indar Atmanto mengajukan PK dengan tiga novum baru yang membuktikan tidak adanya unsur melawan hukum maupun unsur merugikan negara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/pd/15
Foto Terkait