SIDANG LANJUTAN JEN TANG

  • 25 Maret 2015 14:30 WIB
Tersangka kasus pemalsuan akta pembelian lahan, Soedirjo Aliman alias Jen Tang (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/3). Tersangka juga diduga terlibat reklamasi ilegal terhadap 11,6 hektare hutan mangrove di Pantai Buloa, Kel. Buloa Kec. Tallo, Makassar serta memberikan keterangan palsu yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 10 miliar pada perkara PT Timurama. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/Rei/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4136x2760
Ukuran Berkas
2.31 MB
Disiarkan
25/03/2015 14:30 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor