SIDANG NELAYAN ASING

  • 25 Maret 2015 17:40
Dua warganegara Malaysia dan Myanmar yang menjadi terdakwakasus pencurian ikan Tun Nang Ak Sat Oo (kanan) dan Ho Chi Chom (kiri) berada di ruangan tahanan usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/3). Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada kedua nelayan asing tersebut akibat melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/Rei/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
742.71 KB
Disiarkan
25/03/2015 17:40 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor