PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

  • 26 Maret 2015 18:25 WIB
Petugas Kejaksaan bersama pejabat Muspida membakar barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu saat pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Kamis (26/3). Kejaksaan Negeri Idi memusnakan 96,43 kilogram ganja dan 497,04 kilogram sabu-sabu hasil 2013-2014. ANTARA FOTO/Syifa/Irp/ss/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1837
Ukuran Berkas
1.74 MB
Disiarkan
26/03/2015 18:25 WIB
Fotografer
Syifa
Editor