TUNTUTAN WARGA AS

  • 31 Maret 2015 17:55
Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Heather Louise Mack (kanan) didampingi juru alih bahasa mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (31/3). Wanita AS berumur 19 tahun tersebut dituntut hukuman penjara 15 tahun karena dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan terhadap Sheila von Wiese Mack di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ss/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.73 MB
Disiarkan
31/03/2015 17:55 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor