SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 19/11- BERI KETERANGAN. (dari kiri-kanan) Empat anggota Komisi IV DPR RI Fahri Andi Laluasa, Al Amin Nasution, Ishartanto, Marjono memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan dengan terdakwa Sarjan Tahir di pengadilan Tipikor di Jakarta, Rabu (19/11). Keempat anggota komisi IV itu tidak menyangkal menerima travel cek yang diduga sebagai uang suap untuk memuluskan pembangunan pelabuhan Tanjung Api Api. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/nz/08.
Foto Terkait