Sukmawati Sukarnoputri
JAKARTA, 21/11- IJASAH PALSU. Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati Sukarnoputri (tengah), bersama pengacaranya menyampaikan keterangan kepada wartawan berkaitan dengan penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah palsu, di Jakarta, Jumat (21/11). Menurut pengacara Sukmawati Sukarnoputri, Polisi tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara dugaan ijazah palsu ketua PNI Marhaenisme tersebut. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ss/ama/08
Foto Terkait